URnews

Sopir dan Pengacara Lukas Enembe Dipanggil KPK, Diperiksa Sebagai Saksi

Nivita Saldyni, Kamis, 17 November 2022 13.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sopir dan Pengacara Lukas Enembe Dipanggil KPK, Diperiksa Sebagai Saksi
Image: Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Dok. KPK)

Jakarta - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua terus bergulir. Hari ini, KPK memanggil pengacara dan sopir Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua orang itu adalah Aloysius Renwarin selaku pengacara dan Darwis sebagai sopir Lukas Enembe. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (17/11/2022).

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Ali kepada wartawan.

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK pada 5 September 2022. Namun pemeriksaan terhadap Lukas Enember tampaknya berjalan cukup rumit, pasalnya gubernur berusia 55 tahun itu sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan kesehatan.

Penyidik KPK kemudian melakukan pemeriksaan dengan mendatangi kediaman Lukas Enembe di Jayapura pada Kamis (3/11/2022). Tim KPK didampingi dokter dari KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut diboyong untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Lukas Enembe.

Hingga saat ini KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan. Barang bukti ini didapat dari hasil penggeledahan rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta.

KPK sendiri diketahui telah menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus tersebut. Namun perihal konstruksi perkara, siapa saja tersangkanya, dan pasal yang disangkakan bakal dipublikasikan setelah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait