URnews

KPK Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Nivita Saldyni, Selasa, 31 Agustus 2021 11.13 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Image: Jumpa pes terkait OTT KPK di Kabupaten Probolinggo, Selasa (31/8/2021). (YouTube KPK RI)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan kepala desa (Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021. Salah satu dari tersangka itu adalah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alex menyebut dari 22 orang tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri. Mereka adalah Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 serta suami puput, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013.

Selain itu, KPK juga menetapkan 18 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pihak-pihak yang akan menduduki kursi pejabat kepala desa.

Mereka adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), dan Kho'im (KO). Selanjutnya ada Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Dari pihak-pihak yang telah diamankan itu, Alex mengatakan bahwa ada empat orang yang bertindak sebagai penerima. Mereka adalah Puput, Hasan, serta dua camat di Kabupaten Probolinggo yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan (MR) yang merupakan Camat Paiton.

Atas perbuatannya itu, Sumarto dan kawan-kawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Puput dan kawan-kawan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex.

Alex pun menyatakan KPK menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Terlebih lagi, perbuatan para tersangka dengan meminta imbalan atas jabatan dinilai telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik.

"KPK sangat menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan mementingkan kepentingan rakyatnya," ungkap Alex.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait