URnews

Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diminta Mundur

Kintan Lestari, Senin, 30 Agustus 2021 17.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diminta Mundur
Image: Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen atau Rp 1,8 juta selama 12 bulan terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Untuk diketahui, gaji pokok Wakil Ketua KPK tersebut berjumlah Rp 4,6 juta. Meski demikian, ia masih punya tunjangan lain, yakni tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK yang besarnya Rp 2,1 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp 27,3 juta, dan tunjangan lainnya.

Sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen tersebut dijatuhkan karena Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

Pertama karena dirinya menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi. Dan kedua karena berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, dalam hal ini adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial, yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan. 

Sayangnya sanksi tersebut dinilai Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. 

"Ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri atau pemecatan," ucap Boyamin dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Senin (30/8/2021). 

Boyamin melihat bila Lili Pintauli tidak mengundurkan diri maka dirinya akan menodai KPK.

"Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka cacat atau noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi," lanjutnya.

Meski demikian Boyamin menyatakan kalau MAKI akan tetap menghormati putusan Dewas KPK.

Boyamin juga mengatakan terkait rencana pelaporan Lili ke Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam penanganan perkara korupsi saat ini tengah dikaji oleh timnya.

"Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," ucapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait