URnews

KPPAA Minta Predator Seksual Tak Diberi Remisi Hari Kemerdekaan

Dyta Nabilah, Jumat, 13 Agustus 2021 09.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPPAA Minta Predator Seksual Tak Diberi Remisi Hari Kemerdekaan
Image: Ilustrasi Narapidana (Unsplash/DamirSpanic)

Aceh - Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan hadiah untuk narapidana. Mereka yang menjalani hukuman dalam penjara berhak mendapat pemotongan masa tahanan (remisi).

Jumlah remisi yang didapat sebanyak satu hingga enam bulan. Namun, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) tolak adanya remisi bagi narapidana kekerasan seksual pada perempuan dan anak. 

“KPPAA menolak apabila remisi diberikan kepada narapidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan kami minta Kemenkumham RI tak berikan remisi kepada mereka," ujar Komisioner KPPAA Firdaus D Nyak Idin pada Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, pemberian remisi ini sangat tidak adil bagi korban. Apalagi jika korban masih dalam masa rehabilitasi.

Firdaus juga berpendapat bahwa saat ini tingkat keberpihakan korban juga semakin menurun. Nilai keadilan bagi korban masih terbilang cukup jauh. Sehingga tidak layak jika narapidana kekerasan seksual diberikan fasilitas remisi dari Kemenkumham. 

"KPPAA berharap agar Kemenkumham dapat membatalkan jika ada rencana remisi bagi narapidana kasus kekerasan perempuan dan anak. Baik itu pelecehan seksual, pemerkosaan maupun sodomi," lanjut Firdaus.

Atas nama KPPAA, Firdaus memberikan saran agar Kemenkumham bisa lebih fokus untuk memberikan perhatian pada korban kekerasan seksual alih-alih mengurus remisi bagi narapidana di penjara. 

"Kami menyarankan dan berharap pemerintah memberi fasilitas hari raya kemerdekaan bagi anak yang berada di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Bukan sebaliknya remisi terhadap narapidana," saran Firdaus.

Untuk saat ini, Kepala Kemenkumham Wilayah Aceh Meurah Budiman mengatakan ada enam narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi dinilai telah memenuhi syarat karena narapidana menjalani satu per tiga masa pidana dan membayar uang subsider.

“Keenam narapidana tindak pidana korupsi yang mendapat remisi umum yaitu dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Langsa 4 orang, Lapas Kelas II B Bireuen 1 orang, dan Lapas Kelas III Lhoknga 1 orang," kata Meurah pada Kamis (12/8/2021).

Sedangkan, narapidana kekerasan seksual akan mendapatkan remisi setelah menjalani enam bulan masa pidana sejak ditahan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait