URnews

KPU Larang 6 Kegiatan Kampanye di Pilkada 2020, Termasuk Konser Musik

Anita F. Nasution, Kamis, 24 September 2020 15.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPU Larang 6 Kegiatan Kampanye di Pilkada 2020, Termasuk Konser Musik
Image: Ilustrasi konser musik. (Pixabay)

Jakarta - Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun kini telah membuat sejumlah peraturan tentang apa saja yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.

TerTuang dalam Pasal 88C Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19, larangan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya kerumunan orang yang berpotensi menyebarkan virus.

Dalam dokumen PKPU 13/2020 yang merupakan perubahan kedua dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020, ada sebanyak 6 jenis kegiatan kampanye yang dilarang pada Pilkada 2020 ini urbanreades.

Salah satunya adalah melarang kegiatan bertema kebudayaan yang mencakup pentas seni hingga konser musik.

Berikut 6 jenis kegiatan kampanye yang dilarang pada Pilkada 2020, tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020:

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Nah, adapun kegiatan yang diperbolehkan selama kampanye Pilkada 2020 juga turut tertuang dalam Pasal 57 PKPU 13/2020.

Kegiatan yang diperbolehkan meliputi; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring dan juga kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Bagi partai politik maupun pasangan calon didapati melanggar aturan kampanye yang telah disahkan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.

Bila peringatan tertulis tak dilaksanakan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota dapat melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait