URnews

Jelang Pilkada 2020, Mendagri Sebut Perppu Baru Sedang Dikaji

Anita F. Nasution, Selasa, 22 September 2020 19.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jelang Pilkada 2020, Mendagri Sebut Perppu Baru Sedang Dikaji
Image: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri)

Jakarta - Pembatasan kegiatan kampanye yang berpotensi memicu adanya keramaian di tengah kondisi saat ini membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masih mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Tidak hanya itu, lewat siaran persnya Tito menyampaikan bahwa dirinya masih mempertimbangkan kemungkinan adanya revisi PKPU atau pembuatan peraturan yang lebih spesifik pada Perppu. 

Lebih lanjut Tito menyampaikan jika pilihan yang dipilih adalah Perppu, pemerintah masih akan mengkaji kembali apakah Perppu yang dikeluarkan sudah cukup mengatur protokol COVID-19 secara keseluruhan mulai dari pencegahan, penanganan, penegakan hukum atau hanya penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada serentak di tahun 2020 ini. 

Menanggapi kondisi yang saat ini sedang dihadapi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi memberikan sejumlah usulan kepada pemerintah apabila pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Pilkada 2020.

Pramono menyampaikan bahwa ada 5 usulan yang disampaikan terkait teknis tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 agar terlaksana lebih sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kalau jadi dikeluarkan, maka kami mengusulkan poin-poin yang terkait dengan teknis penyelenggaraan tahapan pilkada," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).

Ke-5 usulan tersebut terdiri dari;

Pertama adalah dengan metode pemungutan suara yang dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Menurutnya penambahan menggunakan metode KSK visa digunakan di tengah pandemi ini, di mana metode ini biasanya digunakan bagi para WNI yang tinggal di luar negeri. 

Metode ini juga dianggap dapat membantu pemilih yang takut untuk pergi ke TPS serta membantu pemilih yang tengah melakukan isolasi mandiri untuk tetap dapat menggunakan hak suaranya. 

Kedua menentukan waktu pemungutan suara yang dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Waktu yang panjang ini diharapkan dapat mengurai waktu pemilih yang datang ke TPS agar menghindari kerumunan saat melakukan pemilihan. 

Ketiga melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan secara manual atau elektronik. Saat ini Pramono menyebutkan bahwa KPU tengah membangun sistem E-Rekap. 

"Namun, kami perlu payung hukum yang lebih kokoh di Perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU," ujarnya. 

Usulan keempat yaitu dengan kampanye hanya boleh dilakukan secara online atau daring, baik kampanye berbentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan dan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf g UU Pilkada. 

Usulan terakhir adalah adanya pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Mengenai beberapa usupan tersebut, Pramono menyebutkan bahwa KPU akan mengatur beberapa peraturan tersebut ke dalam Peraturan KPU (PKPU) apabila usulan tersebut tidak dimasukkan ke dalam Perppu. 

"Atau jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka akan diatur melalui pedoman teknis," ujarnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait