URnews

Kronologi Dugaan Fetish Mukena di Malang hingga Akhirnya Viral

Itha Prabandhani, Minggu, 22 Agustus 2021 11.48 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kronologi Dugaan Fetish Mukena di Malang hingga Akhirnya Viral
Image: Ilustrasi mukena (pexels/thirdman)

Malang – Jagad maya dihebohkan kembali dengan kasus fetish yang terjadi lewat media sosial nih, guys. Kali ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menerima aduan kasus dugaan fetish mukena dari salah seorang korban, berinisial AR.

Sejumlah korban dugaan fetish di Kota Malang, termasuk AR, pada Jumat (20/8/2021) mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan kejadian dugaan fetish mukena yang mereka alami.

Menurut penuturan AR kepada polisi, ada kurang lebih sepuluh orang korban yang ia wakili dalam aduan tersebut. Rata-rata, korban yang kebanyakan adalah mahasiswa, merasa dilecehkan karena foto-foto mereka pada saat menggunakan mukena diduga dijadikan objek fetish oleh terduga pelaku.

Seperti kamu tahu, fetish adalah ketertarikan seksual pada benda mati atau bagian tubuh yang secara umum tidak dipandang sebagai bagian organ seksual.

Jadi, orang tersebut akan merasakan gairah atau rangsangan seksual, saat melihat atau berinteraksi dengan sesuatu yang buat orang lain tidak mendatangkan rangsangan seksual. Oleh para ahli, fetish dianggap sebagai spektrum dari kelainan seksual, guys.

Nah, terkait dengan kasus tersebut, pada awalnya, terduga yang berinisial D, mengaku sebagai pemilik salah satu toko online yang menjual produk mukena.

Modusnya, para korban ditawari sebagai model untuk mempromosikan produk mukena di online shop bernama Griya Mukena. Namun, alih-alih digunakan sebagai sarana promosi, foto-foto yang diambil justru diunggah di akun @pecinta_mukena, yang diduga merupakan akun fetish milik D.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan bahwa pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan fetish mukena, untuk menentukan adanya unsur pidana dalam aduan tersebut.

“Kami perlu mendalami, apakah ini masuk dalam sebuah tindak pidana atau tidak. Perkara ini perlu kita analisa apakah bisa dinaikkan menjadi suatu tindak pidana atau tidak,” kata Tinton seperti dilansir Antara, Minggu (22/8/2021).

Tinton menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempelajari keterangan dari para saksi, serta alat bukti yang ada, guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam aduan itu.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar para korban lain yang merasa dirugikan, dapat membuat aduan kasus serupa ke pihak kepolisian.

"Karena, alat bukti petunjuk dan keterangan para saksi itu penting untuk bisa atau tidaknya kasus ditetapkan sebagai tindak pidana," imbuhnya.

Kasus ini mulai ramai dibicarakan setelah salah seorang korban berinisial JT membuat sebuah unggahan pada akun Twitter pribadinya terkait dugaan fetish tersebut.

JT yang merupakan salah seorang model perempuan di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menjadi korban fetish setelah dirinya melakukan sesi pemotretan untuk sebuah produk mukena.

JT merasa curiga karena hasil fotonya ternyata tidak diunggah sebagai katalog produk mukena di akun online shop, melainkan malah disalahgunakan dengan diunggah di sebuah akun yang diduga sebagai fetish mukena.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait