URstyle

Kronologi Perseteruan Tempo Gelato di Yogyakarta

Nivita Saldyni, Jumat, 2 April 2021 11.19 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kronologi Perseteruan Tempo Gelato di Yogyakarta
Image: Gerai Il Tiempo Gelato di Jl. Prawirotaman ditutup garis polisi, Senin (29/3/2021). (Instagram @tempogelato.official)

Yogyakarta - Pioner gerai gelato di Yogyakarta, Tempo Gelato sedang bermasalah. Ada perseteruan antara dua pihak sama-sama mengaku sebagai pemilik asli merek dagang Tempo Gelato. Mereka adalah Rudy Christian Festraets dan Ema Susmiyarti.

Menurut Rudy, dia awalnya membangun Tempo Gelato pada tahun 2015 di kawasan Prawirotaman, Yogyakarta. Dan pada tahun 2016, Rudi membuka cabang kedua di Jalan Kaliurang, Yogyakarta.

Rudy merupakan direktur PT PMA Tempo Gelato yang menaungi Tempo Gelato. Karena dia menetap di Bali, Rudy mempercayakan manajemen Tempo Gelato di Yogyakarta kepada rekan bisnisnya Pascal B.

Kemudian Pascal memberi kepercayaan kepada sekretarisnya yaitu Ema, untuk mengurus bisnis Tempo Gelato milik Rudy. Ema diangkat menjadi direktur dengan bagian 10 persen sebagai tanda terima kasih atas pekerjaannya.

Selama tahun 2015 hingga 2017, Ema menjalankan tugasnya dengan baik. Namun akhirnya dia berhenti menyerahkan pembagian keuntungan dari hasil penjualan sebesar 45 persen yang merupakan hak Rudy sebagai Co-Founder.

Lalu pada 2018, tanpa sepengetahuan Rudy, Ema membuka gerai Tempo Gelato baru di Jalan Taman Siswa, Yogyakarta. Rudy pun juga baru mengetahui bahwa Tempo Gelato tidak lagi berada di bawah naungan PT PMA Tempo Gelato miliknya.

Menurut Rudy, Tempo Gelato berada di bawah naungan nama pribadi Ema. Hingga akhirnya gerai Tempo Gelato pertama yang didirikan Rudy di Prawirotaman ditutup pada tahun 2018.

Rudy juga mengaku mengetahui Ema dan Pascal membuka gerai Tempo Gelato di Jalan Kaliurang dengan nama perusahaan baru Tempo Gelato Yogyakarta. Saat itulah, Rudy mau tidak mau kembali ke Yogyakarta untuk mengambil alih bisnisnya.

Karena kondisi, Rudy pun terpaksa mencari nama alternatif untuk gerai gelatonya agar tidak kehilangan kepercayaan pelanggan. Dia pun memilih nama Il Tiempo Gelato.

Rudy mengaku sempat mendapat ancaman fisik dari rekan bisnis lamanya. Dia juga sudah mengusahakan untuk bertemu beberapa kali, namun selalu gagal.

Sementara itu melalui kuasa hukumnya, M. Syahrul Borman, Ema mengklarifikasi pernyataan Rudy. Ema membantah bahwa dia adalah sekretaris pada perusahaan siapapun dan di manapun.

Syahrul mengatakan, Ema adalah pemilik dari UD Bangun Jaya Abadi Yogyakarta dengan merek terdaftar Tempo Gelato dan Il Tempo del Gelato yang merupakan merek es krim dan restoran yang berdiri pada 28 April 2015.

Syahrul menyebut Ema memiliki usaha di lima tempat yaitu di Jalan Prawirotaman I No.43, Jalan Kaliurang KM 5.2, Jalan Prawirotaman I No 38B, Jalan Taman Siswa No. 54-56, dan Jalan Kaliurang KM 4.8.

“Kami perlu menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan fakta hukum atas merek terdaftar Tempo Gelato dan Il Tempo del Gelato, bahwa benar bahwa klien kami (Ibu Ema Susmiyarti) adalah pemilik yang sah secara hukum, baik sebagai pemakai pertama pada tanggal 18 Februari 2015 atau sebagai pendaftar pertama yang telah dimohonkan pendaftaran pertama kalinya atas kelas barang 30 dan jasa 43 pada tanggal 26 Agustus 2015,” kata Syahrul pada 18 Februari 2021.

Syahrul mengatakan, pada 2 September 2020, Rudy mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap dua merek terdaftar milik Ema di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Ema pun melakukan gugatan balik terhadap gugatan Rudy yaitu gugatan pelanggaran merek Tempo Gelato dan Il Tempo del Gelato dan ganti rugi.

Hasilnya pada 26 November 2020, majelis hakim menolak seluruh gugatan Rudy. Ema pun dinyatakan menang oleh pengadilan. Pada 18 Februari 2021 itu pula, Syahrul menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Ema juga melaporkan Rudy ke polisi karena dianggap telah merampas tempat usaha milik Ema, yaitu merupakan dua gerai dan satu dapur produksi.

"Dari lima itu ada yang 3 dikuasai dia, terdiri dari 2 outlet dan 1 dapur. Padahal semua barang di dalam outlet itu barang-barang saya," kata Ema.

"Jadi kalau bangunan semua asli, tapi yang asli di Jalan Prawirotaman yang selatan jalan sebelah Pizza itu, Jalan Tamansiswa dan Jalan Kaliuran km 5 samping McD itu yang asli produk kami. Dan yang dikuasai Rudy bukan produk kami," imbuhnya.

Buntut dari laporan Ema tersebut, dua outlet yang sebelumnya diklaim milik Rudy kini digaris polisi. Peristiwa itu pun membuat media sosial heboh. Banyak netizen bertanya-tanya mengenai Tempo Gelato.

Lewat akun Instagram @TempoGelato, Rudy menyatakan terpaksa menutup usahanya untuk sementara waktu.

“Untuk pelanggan setia kami, kami adalah korban ketidakadilan dan kami akan tutup untuk sementara waktu. Walaupun begitu, Tempo Original akan selalu ada di sini dan akan segera buka lagi untuk kalian,” katanya.

“Sembari menunggu, kami dengan senang hati mengumumkan kepada semua pelanggan kami, bahwa kami masih buka di Malioboro dan dalam waktu dekat, dua toko baru akan dengan senang hati menyambut kalian semua,” lanjutnya.

Dua gerai baru milik Rudi akan berada di kawasan Tugu Yogyakarta dan Sagan. Keduanya kini masih dalam tahap pembangunan.

Bagaimana kelanjutan perseteruan dua pihak ini? Kita tunggu saja!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait