URnews

Kuasa Hukum Bakal Ajukan Permohonan Agar Putri Candrawathi Tak Ditahan

Ardha Franstiya, Kamis, 29 September 2022 18.47 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Permohonan Agar Putri Candrawathi Tak Ditahan
Image: Putri Candrawathi (berbaju putih) bersama Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (ANTARA)

Jakarta - Arman Hanis selaku tim kuasa hukum Putri Candrawathi (PC) bakal ajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar PC tidak ditahan.

"Kami sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan saat proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Arman, Rabu (28/9/2022).

Menurut Arman, pada prinsipnya tidak ada satu pun orang yang siap ditahan. Namun sepenuhnya ia serahkan terkait penahanan Putri kepada aparat penegak hukum.

"Mengenai apakah Putri Candrawathi akan siap untuk di tahan? Pada ada prinsipnya saya sampaikan tidak ada orang yang siap untuk di tahan. Tidak ada satu pun manusia atau orang siap untuk ditahan tetapi saya menyampaikan bahwa terkait penahanan adalah kewenangan dari penyidik," ucap kuasa hukum Putri Candrawathi.

Meski begitu, Arman meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan penahanan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan.

"Kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia dua tahun," jelasnya.

Seperti diketahui, Putri merupakan salah satu dari 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait