URnews

Menilik Perjalanan Kasus Djoko Tjandra Sebelum Ditangkap Hari Ini

Healza Kurnia H, Kamis, 30 Juli 2020 22.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menilik Perjalanan Kasus Djoko Tjandra Sebelum Ditangkap Hari Ini
Image: ANTARA

Jakarta - Baru saja, Kamis malam (30/7/2020) ini terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra berhasil ditangkap oleh Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Djoko kini sedang dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Jika menilik ke belakang, awalnya Djoko Tjandra dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 15 juta pada 2009 dengan dakwaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 904 miliar.

Namun, sebelum sempat dieksekusi, Djoko kabur ke Papua Nugini dan menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012.

Kasus ini kembali menyeruak setelah pada 8 Juni 2020, Djoko mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan KTP DKI Jakarta.

Kasus Djoko Tjandra yang dianggap bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron, kini berkembang dengan adanya keterlibatan tiga jenderal Polri yang kini telah dicopot dari jabatannya.

Sementara itu, sebelumnya dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin (27/7/2020), Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihak sudah membuka penyelidikan untuk menelusuri aliran dana tersebut.

"Terkait dengan aliran dana saat ini kita sudah membuka lidik untuk melakukan "tracing" terhadap aliran dana dan tentunya nanti akan menyasar kepada siapa saja itu akan kita jelaskan di dalam rilis berikutnya," ujar Komjen Sigit.

Selain itu, katanya, Bareskrim juga tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan KPK mengusut aliran dana itu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait