URnews

Kuasa Hukum: LPSK Temui Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI

Alwin Jalliyani, Senin, 20 September 2021 11.52 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuasa Hukum: LPSK Temui Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Image: Ilustrasi pelecehan seksual (Pinterest/Camboriu)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui korban perundungan dan pelecehan seksual, MS di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Senin (20/9/2021). Hal ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum korban.

"Benar. Hari ini 2 petugas LPSK mendatangi rumah Korban MS pukul 10.00 WIB di Jakarta Barat,” terang kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin lewat keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Mualimin menjelaskan bahwa kedatangan LPSK merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan sekitar dua minggu lalu.

“Ini merupakan tindak lanjut LPSK setelah menerima permohonan perlindungan dan jaminan keamanan dari Korban MS hampir 2 minggu lalu,” katanya.

Lalu, Mualimin menuturkan agenda LPSK menemui korban yaitu untuk menggali keterangan lebih lanjut.

“Agenda hari ini pendalaman dan penggalian keterangan lebih lanjut. Korban MS didampingi oleh saya sendiri,” jelas Mualimin.

Mualimin berharap kedatangan LPSK dapat menjadi penenang bagi korban dengan perlindungan yang diberikan.

“Saya berharap perlindungan LPSK jadi obat penenang bagi korban, bahwa sebagai pejuang keadilan dirinya wajib mendapat perlindungan dari negara. Orang orang baik harus dibela oleh sistem hukum,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Mualimin menegaskan bahwa korban kekerasan seksual harus didukung dan dilindungi oleh negara.

“Setiap korban yang bersuara dan melawan hendaknya didukung dan dilindungi negara yang didirikan atas nilai nilai kebenaran dan keadilan," tegas Mualimin.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait