URedu

Jadi Syarat Bharada E Bisa Dilindungi LPSK, Apa Itu Justice Collaborator?

Itha Prabandhani, Minggu, 7 Agustus 2022 09.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Syarat Bharada E Bisa Dilindungi LPSK, Apa Itu Justice Collaborator?
Image: Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (ANTARA)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E bisa mendapatkan perlindungan, dengan syarat dirinya bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Seperti diketahui, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada seseorang berstatus saksi, korban, dan saksi korban kasus pidana, sehingga kemungkinan besar tidak bisa melindungi Bharada E, lantaran status sang polisi sebagai tersangka.

Lantas apa itu Justice Collaborator?

Melansir laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum, untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Keberadaan JC didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.

Istilah justice collaborator sendiri dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan sejumlah persyaratan untuk mengajukan diri sebagai JC. Seseorang dapat dikategorikan sebagai JC jika:

- Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu
- Mengakui kejahatan yang dilakukannya
- Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut
- Memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan
- Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus
- Mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar
- Mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut

Dengan perannya sebagai JC, seorang saksi dapat memperoleh penghargaan berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.

Selain itu, atas perannya sebagai JC, saksi pelaku akan diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan. Menurut Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, penanganan khusus yang akan diberikan berupa:

- Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya
- Pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya
- Memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait