URnews

Bharada E Bakal Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Itha Prabandhani, Minggu, 7 Agustus 2022 09.07 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bharada E Bakal Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J
Image: Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (ANTARA)

Jakarta - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, berencana akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian disampaikan pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

Menurut Deolipa, pengajuan diri menjadi JC dalam upaya membongkar fakta sebenarnya terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum, ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka, sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” kata Deolipa, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Deolipa juga menjelaskan bahwa dirinya kini ditunjuk sebagai tim sebagai kuasa hukum baru, yang akan mendampingi Bharada E dalam kasus ini. Tim kuasa hukum sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga cs, menyatakan mundur pada (6/8/2022) tanpa penjelasan rinci soal alasan pengunduran dirinya sebagai tim kuasa hukum Bharada E.

“Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E, status yang bersangkutan adalah tersangka, oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri,” ucap Deolipa.

Deolipa sendiri juga mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan kliennya, Bharada E, di Rutan Bareskrim Polri dan menyatakan bahwa Bharada E kini dalam keadaan sehat.

“Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Bharada E dan yang bersangkutan dalam keadaan baik sehat, tidak kurang suatu apapun juga. Dia (Bharada E) bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan,” lanjutnya.

Deolipa dan tim telah melakukan pembicaraan dan meminta agar Bharada E menjelaskan secara lengkap tentang kejadian yang dialaminya.

“Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami,” katanya.

Sebelumnya, LPSK menjelaskan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari institusi tersebut, asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli, serta barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan, bukan dalam rangka membela diri.

Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait