URnews

Kuasa Hukum Sebut Total Harta Doni Salmanan yang Disita Capai Rp 70 M

Shelly Lisdya, Senin, 14 Maret 2022 20.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuasa Hukum Sebut Total Harta Doni Salmanan yang Disita Capai Rp 70 M
Image: Doni Salmanan dengan mobil mewahnya. (Instagram: @donisalmanan)

Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mulai menyita aset-aset berupa rumah hingga motor dan mobil mewah milik tersangka Doni Salmanan.

Total aset milik tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex itu diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

"Total aset yang disita kurang lebih Rp 70 miliar. Dua rumah hampir Rp 20 miliar sementara kendaraan itu kurang lebih Rp 50 miliar," ujar Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus, dikutip PMJ, Senin (14/3/2022).

Dikatakan Ikbar, penyitaan aset dilakukan selama tiga hari. Ia juga memastikan kliennya tidak masalah perihal proses penyitaan asalkan aset-aset yang disita benar merupakan hasil tindak pidana.

Selain dua unit rumah mewah, terdapat 38 unit kendaraan roda empat dan roda dua yang turut disita, termasuk mobil Porsche berwarna biru dan belasan motor gede (moge).

"Tidak apa, kalau sesuai apa yang terurai dengan fakta ya enggak di tahan-tahan (asetnya) kok. Semuanya sesuai dengan apa yang diuraikan tersangka," jelasnya.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri. Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. 

Laporan terhadap Doni Salmanan teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait