URnews

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Urbanasia, Senin, 16 Januari 2023 13.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Image: Terdakwa Kuat Ma’ruf di PN Jaksel. (PMJ News)

Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU.

Menurut JPU, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU lantas mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Kuat Ma’ruf ini.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Kuat Ma’ruf menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu Kuat juga dinilai berbelit-belit, tidak mengaku, dan tidak menyesali perbuatannya. 

Adapun yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah ia tidk pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kemauan terdakwa lain. 

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait