URnews

Lalu Lintas Angkutan Barang Dibatasi saat Masa Mudik Lebaran 2023

Urbanasia, Kamis, 6 April 2023 12.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lalu Lintas Angkutan Barang Dibatasi saat Masa Mudik Lebaran 2023
Image: Ilustrasi - Truk angkutan barang dilarang melintas saat musim mudik lebaran. (Dok. Setkab)

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan membatasi lalu lintas angkutan barang selama masa mudik lebaran 2023 mendatang. 

Keputusan diambil berdasarkan Keputusan Bersama Ditjen Perhubungan Darat dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Dirjen Hubdat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyampaikan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan, yaitu mobil barang dengan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Lalu mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol,” kata Hendro dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis (6/4/2023). 

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini akan dimulai 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 pukul 24.00 WIB untuk arus mudik. 

Sedangkan arus balik, pembatasan dilakukan pada periode 1 mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 26 April pukul 08.00 WIB dan periode 2 mulai  29 April pukul 00.00 WIB sampai 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB. 

Meskipun demikian, ada pula angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratan pengecualian meliputi surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait