URnews

Langgar Hak Cipta, TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar

Afid Ahman, Jumat, 22 Januari 2021 16.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar Hak Cipta, TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar
Image: Microsoft tengah melakukan pembicaraan dengan ByteDance untuk membeli TikTok di AS. (haulixdaily)

Jakarta - TikTok harus berurusan dengan hukum setelah digugat Rp 13,1 miliar oleh PT Digital Rantai Maya. Media sosial berbagi video pendek ini dinilai telah melanggar hak cipta atas ciptaan lagu dan rekaman.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat). Tertulis PT Digital Rantai Maya telah mendaftarkan gugatan pada Rabu 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Ada dua pihak tercantum pada kolom tergugat, yaitu Tiktok PTE., LTD dan ByteDance INC.

Penggugat dalam hal ini PT Digital Rantai Maya menyampaikan sejumlah hal dalam petitum. Petitum sendiri adalah bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.

Berikut 11 Poin petitum gugatan PT Digital Rantai Maya yang disalin dari SIPP PN Jakarta Pusat:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label 2. Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelanggaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.100.000.000 karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.

7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10 miliar karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.

8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).

9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 10 juta setiap hari keterlambatan pembayaran.

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait