URnews

Lapor dan Penjarakan Ibunya, Sang Anak Buka Suara

Eronika Dwi, Senin, 11 Januari 2021 13.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lapor dan Penjarakan Ibunya, Sang Anak Buka Suara
Image: Agesti Ayu Wulandari. (Instagram @tante_rempong_offficial)

Jakarta - Setelah sebuah video yang beredar di media sosial, salah satunya akun Instagram @tante_rempong_offficial, Agesti Ayu, anak yang bersikeras melaporkan ibunya dan tidak mau mencabut laporan hukum kini menjelaskan alasannya melakukan hal itu.

"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibunya sehingga terancam penjara. Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak yang dilahirkan memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?" ungkap Agesti Ayu, dikutip Senin (11/1/2021).

Agesti Ayu mengatakan, alasannya melaporkan ibunya adalah karena ia tidak ingin membuka aib ibu dan keluarganya. Menurutnya, ia hanya ingin mencari keadilan.

"Karena saya tidak ingin membuka keluarga saya dan ibu saya. Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum. Sehingga mudah-mudahan keadilan ini bisa saya dapatkan," katanya lagi.

Agesti Ayu berharap laporan ini bisa menjadi pelajaran dan hikmah bagi semuanya, khususnya sang ibu.

Agesti Ayu juga berharap S bisa intropeksi setelah kejadian ini, serta tidak malu untuk meminta maaf karena menyebarkan berita bohong dan berita dusta.

"Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya. Ibu saya yang telah melahirkan saya," kata Agesti Ayu.

"Tetapi Allah memerintahkan kepada kita agar kita mendapatkan keadilan dari negara, juga mendapatkan keadilan dari Allah. Sekali lagi, saya Agesti Ayu Wulandari memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan bernama Agesti Ayu Wulandari yang tinggal di Kabupaten Demak, Jawa Tengah melaporkan ibu kandungnya ke polisi.

Sang ibu berinisial S (36) dilaporkan anak kandungnya atas kasus penganiayaan. Atas laporan tersebut, S terancam hukuman lima tahun penjara.

Menurut kuasa hukum S, Haryanto, laporan ini dipicu pertengkaran yang terjadi pada 21 Agustus 2020.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait