URnews

Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes 'Dipulangkan ke Orang Tua' Selama 6 Bulan

Nivita Saldyni, Rabu, 18 November 2020 13.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes 'Dipulangkan ke Orang Tua' Selama 6 Bulan
Image: Gedung Rektorat Unnes. (Dok. Humas Unnes)

Semarang - Universitas Negeri Semarang (Unnes) kembali jadi sorotan usai mengembalikan seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Frans Josua Napitu kepada orang tuanya.

Keputusan mengejutkan itu dikeluarkan pihak kampus setelah Frans melaporkan rektor Unnes atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Sikap berani Frans itu telah dinilai menurunkan reputasi kampus.

Pengembalian Frans kepada orang tuanya itu diketahui lewat Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Unnes bernomer T/7658/UN37.1.8/KM/2020. Surat yang diterbitkan tanggal 16 November 2020 ditujukan untuk orang tua Frans.

"Pimpinan Fakultas Hukum Unnes bersama tim pengembangan karakter mahasiswa telah melaksanakan pembinaan akademik dan moral karakter kepada Frans Josua Napitu sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan," kata Rodiyah dalam suratnya.

Rodiyah juga mengatakan, selama ini Frans sudah mendapatkan nasehat dan peringatan berkali-kali dari kampus, terutama terkait dugaan keterlibatan dirinya pada simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang diduga membahayakan keutuhan NKRI.

"Namun Frans Josua Napitu mengabaikan dan tidak memperdulikan," imbuhnya.

Bahkan pihak kampus sempat menyampaikan informasi dan mengirimkan undangan kepada orang tua Frans. Namun sayang, orang tua Frans tak menghadiri undangan tersebut. Maka dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, FH Unnes memutuskan untuk mengembalikan Frans kepada orang tuanya.

"Berdasarkan Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2003 memutuskan pengembalian Sdr Frans Josua Napitu kepada orang tua," pungkasnya.

Bersamaan dengan keluarnya SK tersebut, Rodiyah pun mengatakan bahwa Unnes menunda seluruh kewajiban Frans sebagai mahasiswa selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya, Frans diketahui melaporkan dugaan korupsi di lingkungan kampus yang dilakukan oleh rektor Unnes kepada KPK. Dalam laporannya itu, Frans menyoroti anggaran kampus yang berasal dari mahasiswa dan juga luar mahasiswa, baik sebelum maupun di tengah pandemi COVID-19.

Ia menilai ada kejanggalan dalam komponan anggaran kampus tersebut. Dengan data tersebut, ia menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan sang rektor. Ia pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke KPK pada Jumat (13/11/2020).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait