URnews

Larangan Ekspor Berlaku Sampai Harga Minyak Goreng Curah Rp 14.000 per Liter

William Ciputra, Rabu, 27 April 2022 13.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Larangan Ekspor Berlaku Sampai Harga Minyak Goreng Curah Rp 14.000 per Liter
Image: Minyak goreng. (Setkab)

Jakarta - Pemerintah resmi melarang sementara ekspor minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Larangan ini mulai berlaku tanggal 28 April 2022. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lantas menjelaskan tenggat waktu larangan ekspor minyak goreng ini. Menurutnya, larangan akan berlaku hingga harga minyak goreng curah di pasaran mencapai Rp 14.000 per liter. 

“Pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional,” kata Airlangga mengutip laman Setkab, Rabu (27/4/2022).

Selain waktu larangan ekspor, Airlangga juga menegaskan bahwa aturan dan mekanisme larangan ini akan disusun secara sederhana.

Adapun larangan ekspor ini berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39. Sedangkan untuk CPO dan RPO masih bisa diekspor sesuai kebutuhan. 

Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah kekurangan bahan makanan. 

Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Airlangga memastikan, pihak-pihak terkait akan melakukan evaluasi secara terus-menerus terkait kebijakan larangan ekspor ini. 

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait