URnews

Ekspor Minyak Goreng Dilarang, TNI AL Mulai Awasi Ketat Perairan

Nivita Saldyni, Minggu, 24 April 2022 12.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ekspor Minyak Goreng Dilarang, TNI AL Mulai Awasi Ketat Perairan
Image: Kasal Laksamana TNI Yudo Margono (Dok. Dispenal)

Jakarta - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono mulai menyiapkan jajarannya meningkatkan pengawasan dan pengamanan terkait ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit. Ia pun telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan memproses hukum bila menemukan pelaku ekspor CPO.

Hal itu disampaikan Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) dalam keterangan resminya. Dispenal menyebut, Yudo mengambil langkah ini untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng pada Jumat (22/4/2022). Larangan itu sendiri akan berlaku mulai 28 April 2022.

"Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah Kasal, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," tulis Dispenal, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Adapun pengetatan pengawasan dan pengamanan yang dilakukan di antaranya dengan memeriksa kapal-kapal Curah dan Kapal Tongkang yang diduga mengangkut minyak goreng atau CPO.

Selain itu, Yudo juga memerintahkan Danlantamal dan Danlanal untuk mengecek dan melaksanakan patroli di pelabuhan-pelabuhan yang berpeluang terjadi pelanggaran.

"Kasal juga menegaskan agar para Danlantamal dan Danlanal serta anggotanya tidak melibatkan diri dalam mafia kegiatan illegal, sehingga membiarkan ataupun berpura-pura tidak tahu ada kegiatan ilegal di wilayahnya," katanya.

"Tidak ada yang melakukan intervensi ke jajaran bawah yang sedang melaksanakan operasi dan tidak takut adanya intervensi dari pihak mana pun. Para komandan lapangan tidak boleh ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangannya," jelas Dispenal lebih lanjut.

Masalah penyelundupan minyak goreng maupun bahan bakunya ke luar negeri disinyalir jadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di Tanah Air beberapa waktu terakhir. Oleh karenanya, masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk TNI AL.

Salah satu bentuk keseriusan itu terbukti dari penangkapan dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 pada 10 April 2022. Kedua kapal asing itu mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.

PAO adalah minyak kotor yang merupakan hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. PAO adalah produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan untuk bahan bakar, pakan ternak, hingga bahan pembuatan sabun.

Sebelumnya pada Jumat (22/4/2022), Jokowi mengumumkan pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022. Kebijakan ini berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Jokowi menyebut larangan ini untuk menjamin harga minyak goreng tetap terjangkau. Ia pun memastikan, pemerintah bakal mengawasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait