URnews

Lebih dari 1,5 Juta Pekerja Terdampak Corona, Kemenaker: Hanya 10 Persen yang Terima PHK

Nivita Saldyni, Minggu, 12 April 2020 19.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lebih dari 1,5 Juta Pekerja Terdampak Corona, Kemenaker: Hanya 10 Persen yang Terima PHK
Image: istimewa

Jakarta - Pandemi corona di Indonesia telah membuat lebih dari 1,5 juta pekerja terdampak. Ada yang dirumahkan, bahkan tak sedikit pula yang terpaksa harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan, jumlah pekerja di-PHK hanya 10 persennya. Berdasarkan data yang dimiliki Kemenaker per 9 April 2020, tercatat sebanyak 1.080.765 pekerja formal dirumahkan dan 160.067 pekerja di-PHK. Total, ada 1.240.832 pekerja formal terdampak di Indonesia.

Sementara itu, untuk pekerja di sektor informal, Kemenaker mencatat sekitar 265.881 pekerja ikut terdampak COVID-19. Sehingga secara keseluruhan, ada 1.506.713 pekerja yang terdampak COVID-19 di Indonesia.

Lewat keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut sekitar 10 persen dari 1,5 juta pekerja tersebut mengalami PHK. Sementara 90 persen lainnya terpaksa dirumahkan.

Melihat data tersebut, Ida mengapresiasi seluruh pengusaha yang menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir dalam mengatasi masalah pandemi corona di perusahaannya.

“Saya terima kasih sekali kepada teman-teman pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai upaya alternatif untuk menghindari PHK,” kata Ida dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).

Ia pun menambahkan bahwa pihaknya juga selalu mengimbau berbagai pilihan alternatif kepada para pengusaha untuk mengatasi hal ini.

Salah satunya yaitu dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (manajer dan direktur).  Atau dengan mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, hingga meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, hingga kondisi kembali kondusif.

Nah, alternatif-alternatif inilah yang menurut Ida perlu dibahas lebih lanjut dengan serikat pekerja atau wakil pekerja dari perusahaan yang bersangkutan jika tidak ada serikat pekerja (SP) ataupun serikat buruh (SB)nya.

“Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha,” pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait