URnews

Libur Nataru, Pemkab Banyuwangi Batasi Jumlah Pengunjung di Objek Wisata hingga Kafe

Nivita Saldyni, Jumat, 25 Desember 2020 11.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Libur Nataru, Pemkab Banyuwangi Batasi Jumlah Pengunjung di Objek Wisata hingga Kafe
Image: Ilustrasi pengunjung di jembatan lintas spiral di Marina Boom, Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Banyuwangi - Dr Widji Lestariono, Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi mengatakan Pemkab Banyuwangi telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penularan COVID-19 selama libur akhir tahun.

Salah satunya, membatasi jumlah pengunjung di sejumlah tempat yang berpotensi didatangi banyak orang, seperti objek wisata dan restoran.

Nah, pembatasan jumlah pengunjung ini bukan hanya dilakukan di kafe, restoran, dan tempat-tempat wisata aja ya. Namun hal ini juga berlaku untuk pusat perbelanjaan maupun pasar modern.

“Hal ini merujuk pada surat edaran (SE) Bupati Banyuwangi yang diterbitkan pada 18 Desember lalu. Di mana pembatasan dilakukan dengan menetapkan jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk setiap tempat tersebut, maksimal separuh dari kapasitas,” kata Rio, sapaan Widji Lestariono, dikutip dari rilis resminya pada Jumat (25/12/2020).

Pembatasan jumlah pengunjung tersebut, kata Rio merupakan upaya pemerintah setempat untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 saat libur akhir tahun. Apalagi jika mengingat saat ini Kabupaten Banyuwangi masih berstatus zona merah, guys. 

“Kami mohon pengertiannya kepada para pengelola tempat wisata, kafe, restoran dan lainnya untuk bisa mematuhi kebijakan ini. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan kita bersama, baik pengelola maupun pengunjung,” jelasnya.

Selain menekan jumlah pengunjung, Rio mengatakan kebijakan ini dilakukan agar perekonomian di wilayah setempat tetap bisa berjalan.

“Karena Pemkab ingin di libur akhir tahun ini kegiatan perekonomian tetap bisa berjalan, namun kesehatan dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas kita semua,” tegasnya.

Selain pembatasan pengunjung di sejumlah tempat, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, juga mengimbau seluruh warga Banyuwangi untuk mengutamakan tinggal di rumah, kecuali untuk keperluan yang mendesak. Kalau pun harus meninggalkan rumah, Bupati berpesan agar warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, di manapun berada.

Rio menjelaskan, SE ini telah berlaku sejak 18 Desember 2020 dan akan terus berjalan hingga 3 Januari 2021 mendatang. Nantinya, penerapan SE akan dievaluasi kembali sebagai pertimbangan untuk dilanjutkan atau ada kebijakan baru penanggulangan COVID-19.

“SE ini juga dibarengi dengan kebijakan operasi yustisi yang secara rutin akan diintensifkan oleh unsur Satgas COVID-19 kabupaten dan kecamatan yang terdiri atas Satpol PP dan TNI/POLRI. Operasi dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, maka seluruh warga harus selalu tertib protokol kesehatan agar tidak mendapatkan sanksi,” pesannya.

Nah, sesuai dengan Pergub No. 50 Tahun 2020, sanksi dalam operasi Yustisi ini yaitu mulai dari sanksi sosial hingga pemberlakuan denda hingga Rp 350 ribu. Jadi, jangan sampai Urbanreaders kena sanksi hanya karna lalai mematuhi protokol kesehatan, ya!

“Sekali lagi, kami mohon agar seluruh warga dan pengelola usaha bisa memahami adanya kebiajakan ini. Dengan kerja sama dan pengertian kita semua maka penularan COVID-19 di daerah bisa kita cegah,” imbaunya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait