URnews

Ini 7 Poin Penting SE Kemenhub Juklak Perjalanan saat Libur Nataru 2020

Nivita Saldyni, Selasa, 22 Desember 2020 14.11 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini 7 Poin Penting SE Kemenhub Juklak Perjalanan saat Libur Nataru 2020
Image: Maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Jakarta – Menyambut masa libur Natal dan tahun baru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) petunjuk pelaksanaan (Juklak) perjalanan orang dengan transportasi yang berlaku hingga 8 Januari 2020.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan SE Kemenhub ini berangkat dari SE Satgas COVID-19 yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan pada 20 Desember 2020 lalu.

Dalam SE Satgas COVID-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi COVID-19 itu dijelaskan, perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas Negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Namun ini tak berlaku bagi pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Nah, SE Juklak Perjalanan Orang selama libur nataru ini diterbitkan Kemenhub dalam empat jenis. Ada SE untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Adapun SE tersebut berlaku mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021 untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian. Sedangkan untuk transportasi darat, SE berlaku pada 19 Desember – 8 Januari 2021.

Berikut tujuh poin penting dalam SE Kemenhub:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Langkah ini harus dilakukan mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut:

A. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

B. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

C. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

5. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

6. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.

7. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

Nah dengan adanya SE Juklak perjalanan orang selama libur nataru ini, Adita mengatakan bahwa pihaknya meminta agar seluruh operator transportasi bersedia memenuhi semua ketentuan yang ada.

Kemenhub juga meminta operator transportasi bersedia memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh masyarakat. 

"Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait