URnews

Lindungi Data Pribadi, Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin

Shelly Lisdya, Sabtu, 14 Agustus 2021 10.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lindungi Data Pribadi, Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin
Image: Ilustrasi vaksinasi (Dok. Humas Pemkot Surabaya)  

Jakarta - Guna melindungi penyalahgunaan data pribadi di sertifikat atau kartu vaksinasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi. 

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Persyaratan Veri Anggrijono mengatakan, syarat sudah divaksin COVID-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi COVID-19 seukuran KTP dengan tujuan memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut. 

"Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," ungkap Dirjen PKTN lewat keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021). 

Veri Anggrijono menyebutkan, proses pindai kartu Vaksinasi COVID-19 yang memuat data pribadi, seperti nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin corona virus ini berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," ujarnya.n

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi COVID-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," sambungnya. 

Veri melanjutkan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin khususnya untuk dapat menjaga keamanan data pribadi mereka. 

"Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksinasi COVID-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," benernya.

Sementara itu, dikatakan Veri, saat ini, banyak penawaran jasa mencetak kartu serifitikat vaksinasi COVID-19 di masyarakat. Kondisi ini dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. 

Dengan demikian, Kemendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN meningkatkan pengawasan Jasa layanan cetak kartu sertifikat vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

"Pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga beragam," terangnya.

Pihaknya pun terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di masyarakat. 

"Ditjen PKTN sudah memproses take down tidak hanya sebatas link atau merchant tetapi juga melakukan blokir keyword yang mengandung frase “sertifikat vaksin”, “jasa cetak vaksin” dan sejenisnya,” tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait