URnews

LPDP Pastikan Penerima Beasiswa yang Tak Pulang Usai Studi Bakal Kena Sanksi

Nivita Saldyni, Jumat, 5 Agustus 2022 17.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
LPDP Pastikan Penerima Beasiswa yang Tak Pulang Usai Studi Bakal Kena Sanksi
Image: Ilustrasi mahasiswa luar negeri (Unsplash).

Jakarta - Belum lama ini beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) jadi sorotan usai sebuah postingan di media sosial membongkar ulah segelintir oknum penerimanya yang ogah pulang ke Tanah Air demi mendapatkan beragam fasilitas gratis di luar negeri.

Merespons hal tersebut, LPDP 'mengancam' bakal memberikan sanksi kepada penerima beasiswa yang bandel dan tak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya.

"Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," ujar Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (5/8/2022).

Untuk itu ia mengingatkan agar para penerima beasiswa LPDP segera pulang kampung setelah studinya di luar negeri rampung. Terlebih, sesuai aturan yang berlaku, penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi di luar negeri wajib sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.

Hal ini berlaku bagi seluruh penerima beasiswa LPDP. Termasuk, imbuh Dwi, penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3.

Dwi menjelaskan, pemberian sanksi kepada penerima beasiswa LPDP yang melanggar ketentuan akan diberikan secara bertahap. Pertama berupa surat peringatan.

Kedua, LPDP akan memberikan sanksi berupa pencabutan status sebagai awardee LPDP apabila dalam waktu 30 hari kalender setelah peringatan disampaikan yang bersangkutan belum juga kembali ke Indonesia. Selain itu yang bersangkutan juga wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh dari LPDP.

"Ketentuan tersebut tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP," terang Dwi.

Ia pun memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. Kini LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para awaedee yang tak kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait