URnews

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E

William Ciputra, Minggu, 14 Agustus 2022 11.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E
Image: Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (ANTARA)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menerangkan, perlindungan kepada Bharada E bersifat darurat karena belum ada keputusan resmi dari rapat paripurna Pimpinan LPSK. 

“Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat,” kata Hasto kepada wartawan pada Jumat (12/8/2022) lalu. 

Meski bersifat darurat, Hasto menegaskan bahwa esensi perlindungan untuk Bharada E sama seperti perlindungan pada umumnya. 

Adapun, sidang paripurna Pimpinan LPSK untuk menentukan perlindungan bagi Bharada E baru akan dilangsungkan pada Senin, 15 Agustus 2022 mendatang. 

Lebih jauh Hasto menjelaskan, perlindungan ini diberikan kepada Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ini. Pihak LPSK kata dia, juga sudah koordinasi dengan Bareskrim Polri. 

Selain sebagai justice collaborator, imbuh Hasto, perlindungan juga diberikan kepada Bharada E karena LPSK menilai adanya dimensi struktural antara atasan dan bawahan dalam kasus ini. 

Diketahui, sejauh ini sudah ada empat orang tersangka dalam peristiwa nahas yang menewaskan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Empat tersangka itu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait