LPSK: Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif

Jakarta - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai kurang kooperatif dalam memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang mana suaminya menjadi salah satu tersangka.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo yang mencoba untuk menggali informasi dari Putri Candrawathi (PC).
“LPSK merasa memang kurang kooperatif ibu ini,” kata Hasto mengutip ANTARA, Kamis (11/8/2022).
Menurut Hasto, pihaknya sudah dua kali bertemu secara langsung dengan PC. Namun dari dua pertemuan itu Putri disebut tidak memberikan keterangan apapun kepada LPSK.
Padahal, tujuan LPSK meminta keterangan Putri merupakan upaya asesmen untuk memberikan perlindungan kepadanya yang diyakini sebagai salah satu saksi insiden pembunuhan Brigadir J.
Pemberian perlindungan sendiri sebenarnya merupakan permohonan yang diajukan sendiri oleh Putri beberapa waktu lalu kepada LPSK. Namun, kata Hasto, pihaknya bisa membatalkan permohonan itu jika Putri masih tidak kooperatif, sehingga ia harus memohon lagi jika perlu perlindungan.
“Kalau misalnya suatu saat ibu P ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi,” tandas Hasto.
Putri Terus Menangis
Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo mengatakan bahwa Putri hanya menangis di kamar dan susah diajak komunikasi.
Hal itu diketahui saat tim penyidik kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang berlokasi di Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu.
“Iya dia menangis terus di kamar, susah kita berkomunikasi,” kata Ketua RT 07 RW 02, Yosef, mengutip ANTARA.
Yosef menerangkan, pemeriksaan sendiri dilakukan pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu. Ia memang diajak oleh tim penyidik untuk turut hadir saat penggeledahan berlangsung.
Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama 3 orang lain. Eks Kadiv Propam Polri itu dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.