LPSK Terima 20 Permohonan dari Aremania Terkait Tragedi Kanjuruhan
Jakarta – Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa hingga hari Kamis (13/10/2022), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima sebanyak 20 permohonan perlindungan yang terdiri dari 14 orang laki-laki dan 6 di antaranya adalah perempuan.
“Permohonan yang masuk ke LPSK sampai hari ini sudah ada yang masuk 20 permohonan. Dari 20 permohonan itu, 14 di antaranya adalah laki-laki dan enam perempuan,” kata Nasution, Kamis (13/10/2022).
Ia juga menyampaikan beberapa pihak yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut tiga di antaranya adalah pelajar dan sisanya berusia 18 tahun hingga dewasa.
“Dari 20 ini, yang sudah di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi itu ada dua. Ini kira-kira gambaran tentang pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk menjadi terlindung,” katanya.
Sebelumnya pada Selasa (11/10/2022), Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan ada 19 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kesediaan mereka untuk menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.
Edwin mengatakan para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.
"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya," ucap Edwin.
Selain menginformasikan satu tambahan pemohon perlindungan, Nasution juga memaparkan hasil temuan LPSK yang berkaitan dengan situasi di Stadion Kanjuruhan. LPSK menemukan sebanyak 32 rekaman CCTV masih berfungsi dengan baik.
“Dari beberapa temuan kawan-kawan temuan di lapangan, LPSK menemukan 32 rekaman kamera pengawas CCTV yang dalam pantauan LPSK semua kamera itu relatif berfungsi,” ucapnya.
“Soal dari kapasitas stadion itu berapa, dari temuan LPSK bisa memuat 38.054 orang penonton,” tambahnya.
Berdasarkan rincian kapasitas stadion tersebut adalah 23.126 tempat duduk dan untuk area pengunjung yang berdiri sekitar 14.928 orang.
Sebelumnya, pada Selasa (11/10/2022) LPSK telah menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan yang telah menimbulkan banyak korban jiwa kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) di Jakarta.
Laporan tersebut antara lain berisi soal kondisi stadion, kronologi kejadian dan korban.