URnews

Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan adalah Pelanggaran

Elya Berliana Prastiti, Senin, 10 Oktober 2022 20.57 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan adalah Pelanggaran
Image: Kericuhan setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. (ANTARA)

Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan mengatakan bahwa penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa oleh polisi merupakan pelanggaran.

“Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu ada pelanggaran,” ujar anggota TGIPF Rhenald Kasali, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengutip ANTARA, Senin (10/10/22).

Menurut Rhenald, kepolisian sekarang bukan military police atau bukan polisi yang berbasis militer, tetapi civilian police. Dengan begitu, penggunaan gas air mata seharusnya untuk melumpuhkan, bukan mematikan.

“Bukan senjata untuk mematikan, melainkan melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas. Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki,” ujarnya.

Penggunaan gas air mata kedaluwarsa menjadi salah satu kecurigaan tim pencari fakta, dan telah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.

Kecurigaan penggunaan gas air mata yang telah kadaluwarsa itu terlihat pada mata korban yang mulai menghitam dan memerah.

“Ini sedang dibahas di dalam (tim). Jadi memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi besoknya matanya mulai hitam. Setelah itu, matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. Itu pun kalau bisa normal,” ucap Rhenald Kasali.

Terkait hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya gas air mata kedaluwarsa dalam tragedi Kanjuruhan. Namun, efek yang ditimbulkan dari cairan kimia berkurang dibanding yang masih berlaku.

“Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) pada tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/22).

Hingga kini, belum diketahui berapa banyak gas air mata kedaluwarsa yang digunakan saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan. Tetapi, Dedi memastikan sebagian besar gas air mata (chlorobenzalmalononitrile/CS) masih berlaku dengan jenis CS warna merah dan biru.

Menurutnya, ada tiga jenis gas air mata yang digunakan oleh personel Brimob di Indonesia yaitu merah, biru, dan hijau. Penggunaanya juga diatur sesuai dengan eskalasi massa dan tingkat kontijensi yang terjadi.

Gas air mata berwarna hijau yang dipakai pertama berupa smoke (asap), saat ditembakkan terjadi ledakan di udara yang berisi asap putih. Kedua, gas air mata berwarna biru untuk menghalau massa bersifat sedang.

“Kalau klister dalam jumlah kecil digunakan gas air mata tingkat sedang,” kata Dedi.

Selanjutnya, gas air mata warna merah untuk mengurangi massa dalam jumlah besar.

“Jadi, mengutip kata pakar, semua tingkatan ini, CS atau gas air mata dalam tingkat tertinggi pun tidak ada yang mematikan,” katanya.

Dedi menambahkan bahwa setiap gas air mata memiliki batas waktu penggunaanya. Berbeda dengan makanan kedaluwarsa yang menimbulkan jamur dan bakteri.

Gas air mata yang berbahan dasar kimia, kebalikan dari sifat makanan. Saat kedaluwarsa, kadar kimianya berkurang. Sama halnya seperti efektivitas dari gas air mata yang ketika ditembakkan tidak bisa lebih efektif lagi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait