URnews

MA Pecat 16 Oknum Prajurit TNI yang Terbukti Terlibat LGBT

Nivita Saldyni, Kamis, 22 Oktober 2020 16.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MA Pecat 16 Oknum Prajurit TNI yang Terbukti Terlibat LGBT
Image: Kantor Mahkamah Agung. (Humas Mahkamah Agung)

Jakarta - Mahkamah Agung akhirnya memecat sebanyak 16 oknum anggota TNI yang terbukti terlibat praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). 

Hal itu pun dibenarkan oleh Jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada Rabu (21/10/2020) lalu.

"Terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual. Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat," kata Andi lewat keterangan resminya, Rabu lalu.

Namun, Andi juga menyebut masih beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.

"Putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit," katanya.

Andi menambahkan bahwa selain dipecat, 16 oknum TNI itu juga akan dihukum dengan kurungan penjara.

Pasalnya, perilaku menyimpang itu dinilai telah melanggar perintah Panglima TNI lewat Surat Telegram (ST) tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

"Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat homoseksual (persetubuhan sesama jenis) harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas," imbuhnya.

Nah, kelompok ini sendiri ternyata tidak hadir dalam bentuk kelompok yang terorganisir, guys. Melainkan mereka tergabung dalam sebuah kelompok grup WhatsApp yang diberi nama tertentu.

"Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," tutupnya.

Untuk Urbanreaders ketahui, sebelumnya kasus ini telah menarik perhatian publik ketika muncul kabar adanya kelompok LGBT di kalangan TNI/Polri pada pertengahan Oktober 2020.

Isu tersebut muncul ketika Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan saat pembinaan teknis yudisial di Yogyakarta, Senin (12/10/2020) lalu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait