URnews

MA Tolak Kasasi, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

Urbanasia, Rabu, 4 Januari 2023 12.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MA Tolak Kasasi, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati
Image: Herry Wirawan divonis hukuman mati. (Dok Pengadilan Tinggi Bandung)

Jakarta - Vonis mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. 

Vonis MA yang menolak kasasi Herry Wirawan itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Mulyani pada 8 Desember 2022 lalu. Permohonan kasasi teregister dalam nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. 

“Amar putusan: JPU & TDW = Tolak,” bunyi putusan tersebut yang dilansir Urbanasia dari laman MA, Rabu (4/1/2023). 

Diketahui, Herry Wirawan awalnya divonis dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022 silam. 

Vonis pertama ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta agar Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati dan kebiri. 

Atas hal tersebut, JPU kemudian mengajukan banding ke tingkat. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permintaan banding dan menjatuhi vonis mati kepada Herry Wirawan. 

Kemudian, pihak Herry Wirawan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan agar ada vonis yang lebih ringan. 

Dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi ini, maka Herry Wirawan akan tetap dijatuhi hukuman mati. 

Vonis Mati Biar Kasus Tak Terulang

Putusan Mahkamah Agung itu disambut banyak pihak, salah satunya Kementerian Agama. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur bahkan menilai vonis ini agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang. 

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian sejenis tidak terulang,” katanya, melansir Antara, Rabu.

Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait