URnews

Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan

Rizqi Rajendra, Senin, 4 April 2022 16.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan
Image: Herry Wirawan divonis hukuman mati. (Dok Pengadilan Tinggi Bandung)

Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa atas putusan terhadap Herry Wirawan. Kini, pelaku pemerkosa belasan santriwati itu divonis hukuman mati.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro dikutip Urbanasia dari laman Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, (4/4/22).

Vonis mati oleh hakim tersebut juga sekaligus memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Hakim juga memutuskan untuk tetap menahan Herry Wirawan.

"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tutur majelis hakim membacakan amar putusan.

Hukuman itu sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Tak hanya divonis hukuman mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi senilai total Rp 300 juta kepada seluruh anak-anak korban pemerkosaannya.

Selain itu, majelis hakim menetapkan sembilan orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas seizin dari keluarga masing-masing.

Harta kekayaan Herry Wirawan berupa tanah, bangunan, serta berbagai yayasan pondok pesantren miliknya juga disita oleh majelis hakim dan digunakan untuk biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait