Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
Bandung - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim PN Bandung pada sidang yang digelar Selasa (15/2/2022).
“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim memvonis pidana seumur hidup Herry Wirawan setelah fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hakim menyebut bahwa Herry terbukti telah memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, mengganggu perkembangan anak, membuat trauma korban, mencemarkan nama pondok pesantren, juga membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren. Majelis hakim pun menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.
"Tidak ada keadaan yang meringankan," tegasnya.
Vonis ini tak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pasalnya pada sidang 11 Januari 2022, JPU menuntut Herry dengan hukuman mati. JPU juga menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Selain itu, Herry juga diminta membayar ganti rugi kepada para korban. Majelis hakim juga diminta menyita semua aset yayasan yang dikelola terdakwa untuk dilelang dan kemudian hasilnya diberikan kepada para korban.