URedu

Mahasiswa ITB Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya!

Shelly Lisdya, Senin, 5 Oktober 2020 13.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahasiswa ITB Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya!
Image: Ilustrasi Rancangan Undang-undang. (Pixabay)

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Lantas, banyak pihak yang menolak akan pengesahan tersebut.

Salah satunya Kabinet Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) yang menolak terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dalam pernyataan sikap yang diunggah KM ITB di akun Twitter @KM_ITB menyatakan, di tengah pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang penuh keganjilan dan menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan baik secara substansi maupun secara prosedur, banyak sekali permasalahan dari RUU Cipta Kerja ini yang patut dipertanyakan.

RUU Cipta Kerja berpotensi mengancam berbagai dimensi kehidupan, mulai dari mundurnya kualitas demokrasi, meningkatnya risiko bencana ekologis di masa mendatang, hingga hak hidup orang banyak yang dipertaruhkan.

Dari hasil kajian, KM ITB menyatakan sebagai berikut:

1. Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, hal ini dikarenakan:

a. Pembahasan RUU Cipta Kerja yang tidak partisipatif dan tidak transparan, melanggar UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

b. Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja yang tidak memberikan solusi yang berarti dan hanya menambah polemik permasalahan bangsa.

c. Pasal-pasal problematik pada RUU Cipta Kerja terkait lingkungan, agraria, dan pendidikan yang berisiko menimbulkan ketidakadilan dan malapetaka di masa depan.

d. Semangat sentralisasi kekuasaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang melawan amanat reformasi dan otonomi daerah.

2. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan mempertimbangkan kebijakan lain yang lebih berdampak jelas terhadap perekonomian Indonesia antara lain: 

a. Memperkuat pemberantasan korupsi secara signifikan, mengingat korupsi merupakan faktor utama penghambat investasi di Indonesia.

b. Meningkatkan investasi alat dan mesin serta memberlakukan insentif yang tepat sasaran kepada para pengusaha demi mengundang investasi berkualitas tinggi, mengembangkan sektor industri prioritas, dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

c. Membuat sistem manajemen regulasi (SMR) yang baik dalam mengendalikan pembuatan regulasi dan mengatasi permasalahan obesitas regulasi di Indonesia, terutama untuk mengontrol regulasi tumpang tindih yang sering kali dibuat oleh pemerintah eksekutif.

d. Membuat kebijakan yang berfokus pada pengembangan keahlian pekerja dan penggunaan teknologi dalam rangka meningkatkan produktivitas pekerja.

Namun, siang ini, Senin (5/10/2020) DPR berencana akan mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait