URnews

Mahfud MD Bantah Rencana Remisi untuk Koruptor

Nunung Nasikhah, Minggu, 5 April 2020 17.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahfud MD Bantah Rencana Remisi untuk Koruptor
Image: Mahfud MD. (jpp.go.id)

Jakarta – Publik belakangan ini digaduhkan dengan isu tentang rencana pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba sebagai upaya mencegah penyebaran coronavirus disease (COVID-19).

Rencana tersebut tentu menuai kritikan dan sorotan dari banyak elemen di masyarakat. Hal tersebut lantaran jika benar dilakukan maka telah menyalahi isi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.

PP tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Di sana disebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi kepada target narapidana tersebut.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012," kata Mahfud melalui video press conference, di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara (5/4/2020).

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah memang mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum," katanya.

Sementara itu, sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly juga sempat mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012, seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah COVID-19 sehingga berpotensi mencakup narapidana korupsi.

Wacana tersebut, menurut dugaan Mahfud disampaikan karena Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya.

"Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," ucapnya.

Hanya saja, Mahfud kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.

"Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait