URnews

Mahfud MD: Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Dipidana

William Ciputra, Senin, 8 Agustus 2022 08.01 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahfud MD: Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Dipidana
Image: Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam RI)

Jakarta - Pencopotan kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Humas Polri, Irjen Ferdy Sambo bisa masuk dalam unsur pidana. 

“Pencopotan CCTV bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan yang dikutip Senin (8/8/2022). 

Mahfud menerangkan, pencopotan CCTV itu masuk ranah etik karena menandakan tidak cermat dan tidak profesional. Sementaa masuk ranah pidana karena unsur menghalangi proses hukum. 

“Sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena ‘obstraction of justice’ dan lain-lain,” imbuhnya. 

Terkait dua pelanggaran tersebut, Mahfud menegaskan ada perbedaan antara sanksi pelanggaran etik dan pelanggaran pidana. 

Pelanggaran etik, kata dia, akan diusut oleh Komisi Disiplin dengan sanksi berupa pemecatan, penurunan pangkat, maupun teguran. 

Sedangkan pelanggaran pidana akan diputus oleh hakim pengadilan dengan sanksi berupa penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, atau perampasan hasil tindak pidana. 

Diketahui, Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok mulai Sabtu (6/8/2022) lalu hingga 30 hari mendatang. 

Penempatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait