URnews

Dijerat Pasal Berlapis, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Nivita Saldyni, Selasa, 9 Agustus 2022 19.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dijerat Pasal Berlapis, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Image: Kapolri Listyo Sigit Prabowo gelar konferensi pers kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (YouTube Polri TV)

Jakarta - Polri resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Ferdy disangkakan pasal pembunuhan berencana karena telah membuat skenario pembunuhan Brigadir J.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/9/2022).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 340 tercantum dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara Pasal 338 KUHP juga termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Berikut bunyinya:

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Berikut isi lengkap dari kedua pasal tersebut:

Pasal 55 KUHP Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 KUHP Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait