URnews

Majelis Hakim: Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terpenuhi

Urbanasia, Senin, 13 Februari 2023 14.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Majelis Hakim: Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terpenuhi
Image: Ferdy Sambo memberikan respons atas kesaksian orang tua Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (YouTube)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terpenuhi.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Menurut Wahyu, perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami. 

Diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.

Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.

"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya," kata Wahyu.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus ini. JPU menilai, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait