URnews

Polri Kerahkan Tim Gegana dan 200 Personel untuk Jaga Sidang Vonis Ferdy Sambo

Urbanasia, Senin, 13 Februari 2023 08.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Kerahkan Tim Gegana dan 200 Personel untuk Jaga Sidang Vonis Ferdy Sambo
Image: Ferdy Sambo di Gd Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) - (Foto: Antara)

Jakarta - Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Polres Metro Jakarta Selatan pun telah bersiap memberikan pengamanan. Akan ada 200 personel gabungan dan Tim Gegana Brimob yang akan siaga untuk persidangan tersebut. 

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, tim Gegana Brimob akan mulai siaga pada Minggu (12/2). Tujuannya untuk menyisir lokasi dan mengantisipasi adanya bom. 

“Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap,” kata Nurma, Sabtu (11/2/2023). 

Selain Gegana, Nurma juga mengatakan akan mengerahkan 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Pores Metro Jakarta Selatan. 

“Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua,” katanya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis untuk terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. 

Menurut Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, sidang vonis untuk pasangan suami istri itu akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang. 

“Majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

Pernyataan Wahyu itu disampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi. Sebelumnya pada Selasa (31/1), Wahyu juga menyebut sidan vonis Ferdy Sambo akan digelar pada hari yang sama, yaitu 13 Februari. 

Sementara untuk dua terdakwa lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan mendengarkan vonis mereka pada 14 Februari 2023. 

Untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, pembacaan vonis akan dilakukan pada 15 Februari 2023. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait