URnews

Marak di Pasaran, Bolehkah Lakukan Tes Swab COVID-19 Mandiri?

Deandra Salsabila, Rabu, 30 Juni 2021 21.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Marak di Pasaran, Bolehkah Lakukan Tes Swab COVID-19 Mandiri?
Image: Tes pemeriksaan swab antigen COVID-19 (Ilustrasi BNPB)

Jakarta - Kasus pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini memang sedang melonjak. Meningkatnya jumlah masyarakat yang terinfeksi virus corona juga membuat masyarakat yang lain ingin mengetahui apakah dirinya positif atau tidak. Nah, salah satu cara untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan melakukan tes swab antigen atau PCR.

Hal ini penting dilakukan untuk memperbaharui data kasus positif COVID-19. Namun, belakangan ini beredar alat tes swab yang diperjualbelikan di e-commerce. Harga yang ditawarkan cenderung lebih murah dibandingkan tes langsung melalui laboratorium.

Tak sedikit masyarakat yang membeli alat tes swab tersebut. Alasannya tidak lain karena harganya yang jauh lebih murah dan tetap dapat menghemat pengeluaran mereka.

Padahal, Pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur bagaimana ketentuan dan prosedur tes rapid berbasis antigen yang tidak bisa dilakukan secara mandiri.

Hal tersebut sudah tertuang dalam  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Terdapat beberapa bahaya ketika seseorang melakukan tes COVID-19 mandiri, salah satunya adalah kesalahan hasil pemeriksaan. Tak hanya itu, bila seseorang yang melakukan swab tidak mempunyai keahlian khusus, alat swab dapat patah dan tertelan. Risiko pendarahan pun dapat muncul jika tangkai swab mengenai pembuluh darah.

Dalam Kepmenkes, telah diatur kriteria produk atau alat yang dapat digunakan untuk tes rapid antigen, salah satunya adalah yang memenuhi rekomendasi Emergency Used Listing (EUL) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Maka dari itu, masyarakat tidak dapat sembarangan membeli alat kesehatan. Untuk alat kesehatan seperti alat tes rapid antigen, tidak boleh dibeli dan dipakai secara mandiri. Daftar alat kesehatan yang telah mendapat izin edar, semuanya sudah tercatat dalam infoalkes.kemenkes.go.id.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait