URnews

Mario Dandy dan Shane Lukas Kini Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Urbanasia, Senin, 6 Maret 2023 11.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mario Dandy dan Shane Lukas Kini Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Image: Mario Dandy (berbaju oranye). (Dok. PMJ)

Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang viral beberapa pekan lalu, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya, kedua tersangka penganiayaan terhadap David itu dipindah sejak Jumat pekan lalu. 

“Sudah dipindahkan sejak Jumat,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/3/2023). 

Trunoyudo menambahkan, pemindahan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan terhadap kedua tersangka itu. 

Terlebih, kasus penganiayaan ini sekarang sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan. 

Mario Dandy adalah anak eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. 

Mario awalnya dijerat dengan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Dengan pasal ini, Mario diancam dengan hukuman penjara selama maksimal 5 tahun. 

Terancam 12 Tahun Penjara

Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan sejumlah fakta baru, termasuk perencanaan penganiayaan ini. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, penyidik telah mengkonstruksikan perbuatan Mario dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan. 

"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," terang Hengki melansir PMJ, Jumat (3/3/2023).

Unsur perencanaan ini ditemukan penyidik dari kalimat yang diucapkan Mario saat penganiayaan terjadi. Hengki menjelaskan, Mario sempat berujar ‘gua nggak takut anak orang mati’. 

“Bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan, konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea dan actus reus," jelasnya.

Terkait pasal yang dijeratkan itu, Hengki mengaku penyidik sudah melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi, CCTV, hingga percakapan di WhatsApp. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait