URnews

Susun Rencana hingga Tendang Kepala 3x, Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Tim Urbanasia, Jumat, 3 Maret 2023 15.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Susun Rencana hingga Tendang Kepala 3x, Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara
Image: Mario Dandy (berbaju oranye). (Dok. PMJ)

Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan yang viral, Mario Dandy Satriyo, terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, hal itu sesuai dengan penerapan konstruksi Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," terang Hengki melansir PMJ, Jumat (3/3/2023).

Unsur perencanaan ini ditemukan penyidik dari kalimat yang diucapkan Mario saat penganiayaan terjadi. Hengki menjelaskan, Mario sempat berujar ‘gua nggak takut anak orang mati’. 

“Bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan, konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea dan actus reus," jelasnya.

Terkait pasal yang dijeratkan itu, Hengki mengaku penyidik sudah melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi, CCTV, hingga percakapan di WhatsApp. 

“Kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” tandasnya. 

Tendang Kepala 3 Kali

Selain itu, Hengki juga mengungkap tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario. Mario disebut telah melakukan kekerasaan pada korban di area vital seperti kepala dan leher.

“Ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk, dan 1 kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," tegasnya.

Bahkan ketika korban sudah tergeletak tidak berdaya, lanjut Hengki, Mario masih lanjut menendang David sebanyak 2 kali.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko telah menegaskan, Mario bakal dijerat dengan pasal terberat sebagai imbas dari perbuatannya.

"Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, pihaknya akan memproses hukum siapa saja yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut.

Sejauh ini Mario dan rekannya, Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pacar Mario, Agnes Gracia yang diduga juga berada di lokasi kini telah ditetapkan sebagai pelaku.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait