URnews

Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari

Shelly Lisdya, Senin, 25 Juli 2022 08.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari
Image: penahanan Doni Salmanan diperpanjang (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Masa penahanan tersangka kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni Salmanan diperpanjang 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Alasan masa penahanan diperpanjang adalah karena hingga kini pihak kejaksaan belum menyelesaikan surat dakwaan.

Dengan demikian, Doni Salmanan akan mendekam sebagai penghuni Lapas Jelekong hingga 20 hari ke depan sesuai tenggat waktu menunggu kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Penahanan akan diperpanjang hingga 20 hari ke depan," ujar Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Andrie Dwi Subianto, Minggu (24/7/2022).

Andrie mengatakan, hingga kini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung belum menyelesaikan berkas dakwaan kasus Quotex Doni.

"Masih diperpanjang, saat ini tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU," kata Andrie.

Andrie pun memastikan pihak jaksa akan menyelesaikan berkas dakwaan suami Dinan Nurfajrina itu agar bisa segera diadili.

"Dalam waktu dekat dilimpahkan," lanjutnya.

Sebelumnya, usai pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Doni dititipkan di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong selama 20 hari. Penahanan tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Seperti diketahui, Doni Salmanan yang sempat dijuluki "Crazy Rich Soreang" itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2022.

Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di platform Quotex. Ternyata platform itu tidak memiliki izin resmi dari Bappebti.

Doni yang merupakan afiliator aplikasi Quotex mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.

Dalam kasus tersebut, Doni dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait