URnews

Masa Penahanan Vanessa Khong Diperpanjang 40 Hari

Nivita Saldyni, Rabu, 11 Mei 2022 08.36 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masa Penahanan Vanessa Khong Diperpanjang 40 Hari
Image: Selebgram asal Medan, Vanessa Khong. (Instagram @vaneshakhongg)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong, tersangka baru dalam kasus penipuan investasi trading binary option Binomo.

Perpanjangan terhadap kekasih Indra Kenz itu dilakukan hingga 40 hari. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, selain Vanessa, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap ayahnya, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Perpanjangan penahanan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.

"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin (25/4/2022) untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (10/5/2022).

"Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," sambungnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo pada pertengahan April 2022.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan yang dilakukan Indra Kenz. 

Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal ini membuat ketiganya terancam hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait