URnews

Masa Tahanan Julianto Eka Diperpanjang 60 Hari

Shelly Lisdya, Rabu, 10 Agustus 2022 18.39 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masa Tahanan Julianto Eka Diperpanjang 60 Hari
Image: Lisdya/Urbanasia

Malang - Hukuman bui terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka akan diperpanjang.

Sebelumnya, Julianto Eka alias JE telah ditahan oleh JPU selama 30 hari sejak 11 Juli 2022 sesuai penetapan Hakim PN Malang No. 60/Pid.Sus/2022/PN. Mlg.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, Majelis Hakim dari PN Malang telah menyetujui perpanjangan penahanan kepada JE yang memang perlu dilakukan.

Pada 1 Agustus 2022 PN Malang resmi mengeluarkan penetapan perpanjangan tahanan nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg selama 60 hari terhitung sejak 10 Agustus 2022 hingga 8 Oktober 2022.

"Iya diperpanjang selama 60 hari terhitung hari ini (10 Agustus 2022) di Lapas Klas IA Lowokwaru Malang," ujar Edi, Rabu (10/8/2022).

Melalui penetapan tersebut, Edi mengatakan, pihaknya dan JE memastikan telah bersama-sama menandatangani berita acara perpanjangan penahanan selama 60 hari.

"Kemudian berkas kelengkapannya nanti diproses oleh petugas Lapas agar JE tetap berada di dalam tahanan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait