URnews

Kuasa Hukum Julianto Eka Klaim Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan

Shelly Lisdya, Rabu, 10 Agustus 2022 17.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuasa Hukum Julianto Eka Klaim Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan
Image: Anggota tim kuasa hukum Julianto, Jeffry Simatupang. (Lisdya/Urbanasia)

Malang - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual yang juga bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka, Jeffry Simatupang menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan dakwaan. 

Jeffry yang tampak hadir dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (10/8/2022) mengatakan, sejauh ini Jaksa hanya menyampaikan asumsi tanpa ada pembuktian. 

"Bagi kami, perkara ini sudah selesai pembuktiannya dan kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan kekerasan seksual," ujarnya.

Tak hanya itu, Jeffry juga menyinggung soal jumlah pelapor. Menurutnya, pelapor dalam kasus ini hanya satu orang sehingga tidak tepat jika disebut ada 8-9 orang. 

Jeffry pun meminta majelis hakim berdiri tegak dalam kebenaran dan mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap di persidangan. Dalam hal ini dirinya mengklaim bahwa JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa bersalah. 

"Sekali lagi jaksa mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian," katanya.

Jeffry menegaskan, dirinya memiliki alat bukti yang cukup yang menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. 

“Kami memegang transkipnya, tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan dan bagi kami banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dicantumkan pada tuntutan bahkan pada replik," bebernya.

Tak berhenti sampai di sini, Jeffry mengatakan tim kuasa hukum bakal menyiapkan berkas untuk duplik. Rencananya sidang dengan agenda duplik bakal digelar pada 24 Agustus 2022. 

"Duplik itu kami akan tetap memaksimalkan karena itu kesempatan untuk kami sesuai dengan aturan hukum. Tadi saya minta dan diberikan oleh hakim," ujar Jeffry.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum diberikan kesempatan kembali untuk melakukan pembelaan terhadap apa yang didakwakan pada kliennya. 

Diketahui, sidang lanjutan kasus ini baru saja digelar dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi Julianto Eka pada pekan lalu. Sementara sidang duplik mengalami penundaan dari yang harusnya 17 Agustus 2022 diundur jadi 24 Agustus 2022. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait