URnews

Masa WFH ASN Kembali Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Griska Laras, Rabu, 13 Mei 2020 11.20 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masa WFH ASN Kembali Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Image: Ilustrasi ASN. (Net)

Jakarta – Masa kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara kembali diperpanjang hingga 29 Mei sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, para ASN bisa melakukan WFH di tempat tinggal masing-masing yang berada di wilayah dinas.

“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/05).

Pemerintah juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah memastikan agar sistem kerja yang dilakukan selama WFH tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, PPK di setiap instansi juga diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.

“PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.

Atmaji juga menjelaskan, surat edaran Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran yang baru terbit, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait