URnews

Maskapai Wajib Ganti Rugi Rp 1,25 Miliar ke Keluarga Korban SJ 182

Ardha Franstiya, Selasa, 12 Januari 2021 21.42 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Maskapai Wajib Ganti Rugi Rp 1,25 Miliar ke Keluarga Korban SJ 182
Image: Pesawat Sriwijaya Air (Sriwijaya Air /Instagram)

Jakarta - Kementerian perhubungan (Kemenhub) mengaku telah berkomunikasi dengan pihak maskapai terkait kompensasi ganti rugi kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

"Sudah (dikomunikasikan dengan pihak maskapai)," singkat Adita kepada Urbanasia, Selasa (12/1) malam.

Menurut Adita, kewajiban maskapai penerbangan untuk membayar ganti rugi kepada korban Sriwijaya Air SJ 182, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.

"Kewajiban mereka sesuai PM nomor 77 tahun 2011, sudah disampaikan," jelasnya.

Berdasarkan PM nomor 77 tahun 2011, disebutkan bahwa penumpang yang jadi korban dalam kecelakaan pesawat udara akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar.

"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang," demikian bunyi pasal 3 poin a.

Sebelumnya, PT Jasa Raharja juga menyatakan akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, santunan itu diberikan kepada ahli waris senilai Rp 50 juta per penumpang yang dinyatakan meninggal dunia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait