URnews

Masuk Indonesia, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Tes PCR

Shelly Lisdya, Rabu, 24 Februari 2021 16.43 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masuk Indonesia, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Tes PCR
Image: Ilustrasi wisatawan. (Pixabay/JESHOOTS-com)

Jakarta - Pemerintah terus berupaya menekan kasus COVID-19, salah satu yang dilakukan adalah memeriksa kedatangan WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) di bandara, pelabuhan atau pos darat batas antar negara.

Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dab Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, salah satu upaya pemerintah yakni cegah tangkal.

"Jadi, pelaku perjalanan baik WNI/WNA yang datang ke Indonesia nantinya akan dilakukan test PCR terlebih dahulu untuk mengetahui apakah mereka dinyatakan positif atau negatif," katanya dalam dialog Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional yang diselenggarakan BNPB Indonesia secara live streaming, Rabu (24/2/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sesuai dengan SE Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

"Mereka wajib memiliki hasil swab negatif 3x24 dari negaranya sejak keberangkatan. Sampai di Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR dua kali," bebernya.

Kemudian, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.

Untuk tes RT-PCR tersebut dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel. Sementara pembiayaan hotel karantina dan tes RT-PCR bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Jika mereka positif di swab pertama akan dirujuk ke Wisma Pandemangan. Sementara WNA yang positif tanpa gejala dirujuk ke 20 hotel rekomendasi. Sementara WNA yang memiliki gejala sedang atau berat dirujuk ke Wisma Atlet Kemayoran," terang Yosi.

Hanya saja, mekanisme karantina antara WNI dan WNA berbeda. Untuk WNI, yang merupakan pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, akan dikarantina di Wisma Pademangan. Sementara untuk WNA akan dikarantina di 20 hotel yang telah disediakan oleh pemerintah. 

Sementara itu, Pengurus PHRI, Lisa Gunawan menjelaskan, terkait WNA yang kedapatan positif setelah melakukan tes RT-PCR, akan dijemput oleh pihak hotel.

"Sebenernya prosesnya cukup simpel, WNI/WNA dalam proses karantina sendiri, kami harus menjemput tamu di bandara yang telah disediakan di hotel atau menggunakan taksi company yg sudah diverivikasi pemerintah, jadi 20 hotel di jakarta sudah bekerjasama dengan golden bird. Jadi nggak boleh dijemput keluarganya atau temannya," jelasnya.

Setelah dijemput, dari hotel sendiri, ketika proses check in, mereka diharuskan mengisi form terlebih dahulu, kemudian semua tamu yang di karantina harus melakukan tes RT-PCR dua kali. 

"Baik hari pertama atau kedua, tergantung flightnya tiba di hotel. Kemudian hari keempat wajib tes RT-PCR," paparnya.

Selama karantina di hotel, mereka tidak diperkenankan keluar dari kamar hotel. Dan mereka akan diberikan gelang atau tanda khusus, jika mereka keluar, satgas akan tahu. 

"Protokol di hotel harus kuat untuk karantina sendiri. Karantina dilakukan enam hari lima malam," singkatnya.

Terkait transportasi yang digunakan apabila ada pasien gawat, Lina mengaku, pihak hotel sudah kerjasama dengan golden bird under blue bird. 

"Ketika menjemput pasien, petugas menggunakan APD lengkap dan jaga jarak. Setelah mengantar pasien, mereka kembali ke pull kemudian disterilisasi dengan disenfektan, sebelum dan sesudah," bebernya.

Sementara itu, untuk pembiayaan karantina sendiri, bagi WNI yang dikarantina di Wisma Pademangan gratis. Ini karena sepenuhnya telah dibayarkan oleh pemerintah. Termasuk dengan logistik dan makanan. Setiap pelaku perjalanan akan diberi tiga kali makan dan satu kali snack. Sementara WNA untuk karantina, pembiayaan secara mandiri. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait